Minggu, 02 Januari 2011

UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;

d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;

e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;

f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);

4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);

7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);


Dengan persetujuan : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

a. non diskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.


Pasal 3

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk :

a. menghormati orang tua, wali, dan guru;

b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.



BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB



Bagian Kesatu
Umum


Pasal 20

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.



Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah

Pasal 21

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Pasal 22

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23

(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 24

Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.



Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 25

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.


Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua

Pasal 26

(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB V
KEDUDUKAN ANAK


Bagian Kesatu
Identitas Anak


Pasal 27

(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.


Pasal 28

(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran


Pasal 29

(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.

(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.

BAB VI
KUASA ASUH

Pasal 30

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.

(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana di¬maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

c. batas waktu pencabutan.


BAB VII
PERWALIAN

Pasal 33

(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 34

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Pasal 35

(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan

Pasal 36

(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.



BAB VIII
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK

Bagian Kesatu
Pengasuhan Anak

Pasal 37

(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.

(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.

(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.

(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 38

(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.


Bagian Kedua
Pengangkatan Anak

Pasal 39

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

(1) Orang tua angkat wajib membe¬ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu
Agama

Pasal 42

(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.

(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Pasal 43

(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Bagian Kedua
Kesehatan

Pasal 44

(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.

(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45

(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang¬gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

Pasal 47

(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :

a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;

b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan

c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Bagian Ketiga
Pendidikan

Pasal 48

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.

Pasal 49

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat¬an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :

a. pengembangan sikap dan kemam¬puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;

b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c. pengembangan rasa hormat terha¬dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;

d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan

e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51

Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Bagian Keempat
Sosial

Pasal 55

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

(3) Untuk menyelenggarakan pemeli¬ha¬raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Pasal 56

(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :

a. berpartisipasi;

b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;

d. bebas berserikat dan berkumpul;

e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

Pasal 58

(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Kelima
Perlindungan Khusus

Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :

a. anak yang menjadi pengungsi;

b. anak korban kerusuhan;

c. anak korban bencana alam; dan

d. anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 61

Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :

a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;

c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;

d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;

e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan

g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;

b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;

c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba¬ngunan masyarakat dan budaya.

Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 67

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 69

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :

a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 70

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :

a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan

c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.

(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.

Pasal 71

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB X
PERAN MASYARAKAT

Pasal 72

(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

Pasal 73

Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pasal 74

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Pasal 75

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 76

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :

a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.


BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,

c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78

Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85

(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 88

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 89

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.

(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.



BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92

Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO


Artikel Yang Berkaitan

1. Penjelasan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
2. Cara Mengadopsi/ Mengangkat Anak.

Sabtu, 01 Januari 2011

Menangani Si Kecil Yang Terkena Eksem (Dermatitis Atopik)

Eksem (dermatitis atopik) ditunjukan dengan kulit kering dan gatal dan biasanya menurun di dalam keluarga. Keadaan memburuk ketika terjadi pada bayi dan anak-anak. Ruam kulit ini paling sering timbul antara usia 2 bulan hingga 2 tahun. Eksem biasanya muncul di kening, pipi atau kulit kepala bayi, meskipun dapat menyebar ke lengan, kaki, dada dan bagian tubuh lainnya. Ruam bayi Anda mungkin kelihatan kering, menebal, bersisik, atau mungkin berupa tonjolan merah kecil yang dapat melepuh, mengeluarkan cairan, atau menjadi infeksi jika digaruk. Dan karena ini sangat gatal, menggaruk dapat menimbulkan masalah. Eksem akan sembuh ketika anak beranjak besar.

Gejala

O Kulit merah dan kering di pipi, belakang telinga, pada lipatan siku sebelah dalam, dan lipatan lutut.

O Pada kulit terasa ada tonjolan.

O Kulit mungkin mengeluarkan cairan dan mengerak.

Penanganan yang dapat dilakukan

O Jangan lakukan sesuatu yang membuat kulit menjadi kering, seperti memandikan anak dengan air hangat dalam waktu yang cukup lama. Mandikan anak sebentar saja dengan air dingin tidak lebih dari 5 menit. Sabun dapat menyebabkan kulit menjadi kering, gunakan sedikit saja dan pilih sabun yang ringan.

O Tepuk-tepuk kulit yang kering setelah mandi, jangan digosok dengan handuk.

O Oleskan Crisco ketika kulit masih lembab, lakukan 3-4 kali sehari.

O Jangan menyentuh atau mendekati sesuatu yang menyebabkan gatal menjadi semakin parah. Kenakan pakaian lembut berbahan katun, jangan kenakan pakaian berbahan wol atau pakaian ketat seperti spandek.

O Serbuk sari, debu tungau dan bulu binatang dapat memicu atau memperburuk eksem. Anda mungkin dapat berkonsultasi dengan ahli alergi, yang dapat memberikan kiat menurunkan alergen di rumah. Kiat ini termasuk cara menyedot dan membersihkan debu yang lebih efisien, menggunakan penyaring udara dan kemungkinan menyingkirkan karpet dan mebel dengan bantalan.

O Jaga agar anak Anda tidak menggaruk, rawat kuku agar tetap pendek dan bersih.

O Jiko dokter merekomendasikan obet berbentuk krim, gunakan sesuai perintah dokter, dan jangan hentikan penggunaan minyak bayi.

O Berikan Benadryl di malam hari untuk menghentikan rasa gatal. Baca petunjuk pemakaian untuk mengetahui dosis yang tepat.

O Segera hubungi dokter jika:

1. Ruam di kulit menunjukan tanda-tanda infeksi seperti kulit kemerahan, nanah yang keluar dari dalam kulit, dan rasa panas.
2. Anak mengalami demam.
3. Anak tidak dapat tidur karena rasa gatal.
4. Anak tampak sakit.

Artikel Yang Berkaitan

1. Bila Anak Anda Batuk.
2. Flu dan Pilek Pada Anak.
3. Penanganan Terhadap Anak Yang Terjangkit Impetigo.
4. Biang Keringat (Ruam Panas) Pada Anak.
5. Menangani Si Kecil Yang Terserang Diare.
6. Jika Perut Anak Kembung.
7. Bila Anak erkena Cacar Air.
8. Ruam Akibat Tanaman Beracun.
9. Kapan Seharusnya Anda Menghubungi Dokter Atau Rumah Sakit.
10. Pendarahan Pada Tali Pusat.
11. Sisik Pada Kulit Kepala Bayi.
12. Jerawat Pada Bayi.
13. Jika Anak Mengalami Kejang.
14. Demam Pada Anak.
15. Terapi Untuk Anak Autis.
16. Diagnosis Dan Cara Mengobati cacingan Pada Anak.
17. Cacingan Dapat Menurunka Fungsi Kongnitif Pada Anak.
18. Radang Telinga Pada Anak.

IKatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Cikal bakal Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dibentuk pada tanggal 14 Juni 1954, bertepatan dengan ulang tahun Dr. Sudjono D. Pusponegoro dan Prof. Sutedjo. Sebagai ketua IDAI pertama (1954-1968) adalah Prof.Dr. Sudjono D. Pusponegoro dengan anggota pengurus Prof. M.D. Hidayat, Dr. Sutedjo, Dr. Te Bek Siang, Dr. Ismangoen, Dr. Kwari Satjadibrata, Dr. Kho Ling Keng, dan Dr. Jo Kian Tjaij.

Ketua IDAI selanjutnya

O. Prof. Sutedjo I (1968 - 1974),
O. Prof. R.O. Odang (1974 - 1977),
O. Dr. A.H. Markum (1978 - 1981),
O. Dr. Sofyan Ismael (1981 - 1984),
O. Dr.Sumarmo Poorwo Soedarmo (1984 - 1987),
O. Prof.Dr. A.H. Markum (1987 - 1989),
O. Dr, Asril Aminullah (1989 - 1990, karena Prof. A.H. Markum wafat 1989),
O. Dr. M. Hardjono Abdoerrachman (1990 - 1993),
O. Dr. Asril Aminullah (1993 - 1996),
O. Dr. Noenoeng Rahajoe (1996 - 1999),
O. Dr. Jose Rizal Latif Batubara (1999 - 2002),
O. Dr. Hardiono D. Pusponegoro (2002 - 2005),
O. Dr. Sukman Tulus Putra (2005 - 2008), dan
O. Dr. Badriul Hegar (2008 - 2011).

IDAI adalah satu-satunya organisasi profesi Dokter Spesialis Anak Indonesia yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam bahasa Inggris IDAI disebut dengan Indonesian Pediatrics Society. IDAI berasaskan Pancasila, bertujuan ikut serta meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan anak, mengembangkan ilmu kesehatan anak, dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk mencapai tujuannya IDAI membantu pemerintah dalam membina dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan anak, berpartisipasi aktif dalam penelitian kesehatan anak dan kesejahteraan anak, memberikan pengarahan, pembinaan, dan melaksanakan pendidikan ilmu kesehatan anak, meningkatkan kemampuan profesi dokter spesialis anak, menjalin kerjasama dengan organisasi dokter spesialis anak regional dan internasional, organisasi kesehatan dan kesejahteraan anak lain, di samping mempersatukan, memperjuangkan dan memelihara kepentingan/ kedudukan dokter spesialis anak Indonesia. Masa bakti Pengurus Pusat IDAI adalah selama 3 tahun, dengan sekretariat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia. Anggota IDAI berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDAI, peraturan dan keputusan IDAI. Sampai KONIKA XIV tahun 2008 di Surabaya, Jawa Timur, jumlah anggota IDAI yang terdaftar resmi sebanyak 2305 orang.

Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak

Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak (KONIKA) adalah badan legislatif tertinggi di dalam organisasi IDAI, karena merupakan forum musyawarah utusan IDAI Cabang, Pengurus Pusat IDAI beserta semua jajarannya, dan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (Kolegium IKAI). Sidang KONIKA terdiri dari sidang organisasi dan sidang ilmiah. KONIKA diadakan sekali dalam 3 tahun, tetapi dalam keadaan mendesak, KONIKA dapat diselenggarakan atas usul Pengurus Pusat IDAI, Pengurus Nasional Kolegium IKAI, atau salah satu IDAI Cabang dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya duapertiga jumlah IDAI Cabang dan Pengurus Nasional Kolegium IKAI.

Sidang organisasi KONIKA dilakukan untuk menyempurnakan AD-ART dan Renstra, menilai pertanggungan jawab Pengurus Pusat IDAI dan Kolegium IKAI, memilih ketua umum Pengurus Pusat IDAI dan ketua Kolegium IKAI, menilai dan menetapkan IDAI Cabang baru, menetapkan keanggotaan, menentukan tempat KONIKA dan PIT berikut, menetapkan uang pangkal, iuran langganan Pediatrica Indonesiana, Sari Pediatri, dan ketentuan yang berhubungan dengan profesi, serta membahas dan merumuskan masalah ilmu kesehatan anak dengan memperhatikan Renstra.

KONIKA I diselenggarakan pada tanggal 12-15 April 1968 di Semarang, KONIKA II di Bandung (21-25 April 1971), sedangkan KONIKA III di Surabaya pada tanggal 1-6 Juli 1974. KONIKA IV dengan tema "Peningkatan pelayanan kesehatan anak dalam masyarakat" diselenggarakan di Yogyakarta (21-25 Mei 1978), KONIKA V diselenggarakan di Medan, dengan tema "Tumbuh kembang sempurna masa depan cemerlang" (14-18 Juni 1981), dan KONIKA VI di Denpasar (6-19 Juli 1984) dengan tema "Kesehatan anak masa kini menjamin kesejahteraan bangsa masa depan". KONIKA VII diselenggarakan di Jakarta (11-15 September 1987) dengan tema "Memantapkan kesehatan anak mempersiapkan era tinggal landas". KONIKA VIII di Ujung Padang (11-14 September 1990) dengan tema "Meningkatkan kualitas anak menunjang pembangunan bangsa". KONIKA IX di Semarang (13-16 Juni 1993) dengan tema "Memantapkan kualitas perlindungan anak menunjang pembangunan nasional jangka panjang II", KONIKA X di Bukittinggi (16-20 Juni 1996) dengan tema "Meningkatkan profesionalisme IDAI untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas", sedangkan KONIKA XI diselenggarakan di Jakarta tanggal 4-7 Juli 1999 dengan tema "Mempersiapkan dan mengantar anak Indonesia memasuki abad 21". KONIKA XII diselenggarakan di Bali pada tanggal 30 Juni - 4 Juli 2002 dengan tema "Improving professionalism in health science and technology for implementation of the child right and protection in Indonesia", bersamaan dengan kongres 11th ASEAN Pediatric Federation Conference (APFC) dengan tema "Improving adolescent health for future human resources". KONIKA XIII diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4-7 Juli 2005, dengan tema: Pendekatan ilmiah kesehatan anak dan pencegahannya dari ilmu dasar ke aplikasi klinis dan komunitas. KONIKA XIV diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 5-9 Juli 2008, dengan tema: "Competence-based professionalisme in Pediatrics."

Pertemuan Ilmiah Tahunan Ilmu Kesehatan Anak

Pertemuan Ilmiah Tahunan Ilmu Kesehatan Anak (PIT IKA) dilaksanakan pertama kali di Palembang pada tanggal 25-27 Juni 2001. PIT IKA II diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 12-14 Juli 2004, denagn tema: "Hot topic in pediatric". PIT IKA III diselenggarakan di Yogayakarta pada tanggal 5-9 Mei 2007 dengan tema: "Peningkatan penelitian oleh dokter spesialis anak dari molekuler hingga komunitas dengan memperhatikan bioetika" dan PIT IKA IV diselenggarakan di Medan pada tanggal 20 - 24 Februari 2010 dengan tema 'The role of pediatricians to achieve MDG's 2015'.

IDAI Cabang

IDAI Cabang dapat dibentuk di propinsi yang sedikitnya mempunyai sepuluh anggota tetapi pada setiap propinsi hanya boleh dibentuk satu IDAI Cabang. IDAI Cabang mulai dibentuk pada tahun 1971 di Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ketua IDAI Cabang Jakarta yang pertama adalah Dr. L.A. Tamaela. Ketua pertama IDAI Cabang Jawa Tengah adalah Dr. Moeljono S. Trastotenojo, dan IDAI Cabang Jawa Timur dengan ketua yang pertama Prof. Kwari Satjadibrata.

Di luar Jawa, IDAI Cabang yang pertama terbentuk adalah IDAI Cabang Sumatera (1972) yang berpusat di Medan, dengan ketua Dr. Sjarikat Tarigan. Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk IDAI Cabang Jawa Barat dan IDAI Cabang D.I. Yogyakarta. Sebagai Ketua IDAI Cabang Jawa Barat adalah Prof. Sugiri dan IDAI Cabang D.I. Yogyakarta diketuai oleh Dr. Ismangoen.

Untuk mempermudah koordinasi anggotanya, pada tahun 1978 IDAI Cabang Sumatera dipecah menjadi IDAI Cabang Sumatera Selatan dan Tengah (Sumselteng) serta IDAI Cabang Sumatera Utara. IDAI Cabang Sumselteng diketuai oleh Prof. Goepito, sedangkan IDAI Cabang Sumatera Utara tetap diketuai oleh Dr. Sjarikat Tarigan. Pada tahun 1979 dibentuk IDAI Cabang Sulawesi Selatan dengan ketua Dr. M. Farid, sedangkan IDAI Cabang Sulawesi Utara diresmikan pada tahun 1981 dengan ketua Dr. J.M. Wantania. Pada tahun 1984 IDAI Cabang Sumselteng dipisah menjadi IDAI Cabang Sumatera Selatan (termasuk Lampung dan Bengkulu) dan IDAI Cabang Sumatera Barat (termasuk Jambi dan Riau). IDAI Cabang Sumatera Selatan diketuai oleh Dr. Rusdi Ismail, sedangkan ketua IDAI Cabang Sumatera Barat adalah Dr. Sjamsir Daili. Pada tahun 1987. IDAI Cabang Bali dibentuk dengan memisahkan diri dari IDAI Cabang Jawa Timur yang diketuai oleh Dr. Sudaryat Suraatmadja. IDAI Cabang D.I. Aceh diresmikan pada KONIKA X (1996) di Bukittinggi, dengan ketua pertama Dr. Roestini Yusuf. Pada KONIKA XII di Bali, diresmikan juga 4 IDAI Cabang yang baru yaitu IDAI Cabang Riau dengan ketua Dr. Zaimi Zet, IDAI Cabang Lampung dengan ketua Dr. Ruskandi M., IDAI Cabang Banten dengan ketuanya Dr. Syartil Arfan NZ, dan IDAI Cabang Kalimantan Selatan dengan ketuanya Dr. Ari Yunanto. IDAI Cabang D.I. Aceh berganti nama menjadi IDAI Cabang Nangroe Aceh Darussalam.

Pada KONIKA XIII 2005 di Bandung, disahkan terbentuknya IDAI Cabang Kalimantan Timur dengan ketuanya Dr. Bambang Suasono. Pada saat KONIKA XIV 2008 di Surabaya, disahkan 3 IDAI cabang baru, yaitu IDAI Cabang Jambi dengan ketuanya Dr. Pandji Prijadi Budojo, IDAI Cabang Kepulauan Riau dengan ketuanya Dr. Indra Yanti, dan IDAI Cabang Kalimantan Barat dengan ketuanya Dr. Charles E Hutasoit. Pada KONIKA X 1996 di Bukittinggi, tercatat IDAI mempunyai 1008 orang anggota yang tersebar di 12 IDAI Cabang dengan masing-masing anggota yang terdaftar yaitu: IDAI Cabang D.I. Aceh 12 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 90 orang, IDAI Cabang Sumatara Barat 39 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 37 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 128 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 305 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 115 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 36 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 155 orang, IDAI Cabang Bali 26 orang, IDAI Cabang Sulawesi Selatan 40 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Utara 25 orang. Pada saat KONIKA XI 1999 di Jakarta, IDAI mempunyai 12 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 1200 orang yang tersebar di IDAI Cabang D.I.Aceh 16 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 82 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 58 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 58 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 369 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 138 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 133 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 40 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 194 orang, IDAI Cabang Bali 48 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 21 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Selatan 43 orang.

Pada saat KONIKA XII 2002 di Nusa Dua, Bali, IDAI mempunyai 16 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 1388 orang yang tersebar di IDAI Cabang D.I. Aceh 22 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 88 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 56 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 65 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 405 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 183 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 168 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 57 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 216 orang, IDAI Cabang Bali 36 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 30 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Selatan 62 orang. Pada saat KONIKA XIII 2005 di Bandung, Jawa Barat, IDAI mempunyai 17 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 1711 orang yang tersebar di 17 IDAI Cabang, yaitu IDAI Cabang D.I. Aceh 12 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 101 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 36 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 60 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 490 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 201 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 160 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 71 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 229 orang, IDAI Cabang Bali 72 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 42 orang, dan IDAI Cabang Sulawesi Selatan 72 orang, IDAI Cabang Riau 44 orang, IDAI Cabang Lampung 21 orang, IDAI Cabang Banten 20 orang, IDAI Cabang Kalimantan Selatan 34 orang, dan IDAI Cabang Kalimantan Timur 34 orang.

Pada saat KONIKA XIV 2008 di Surabaya, Jawa Timur, disahkan 3 IDAI cabang yang baru, sehingga pada KONIKA XIV 2008 di Surabaya, IDAI mempunyai 20 cabang dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 2305 orang yang tersebar di 20 IDAI Cabang, yaitu IDAI Cabang D.I. Aceh 33 orang, IDAI Cabang Sumatera Utara 127 orang, IDAI Cabang Sumatera Barat 46 orang, IDAI Cabang Sumatera Selatan 89 orang, IDAI Cabang DKI Jakarta 620 orang, IDAI Cabang Jawa Barat 302 orang, IDAI Cabang Jawa Tengah 221 orang, IDAI Cabang D.I. Yogyakarta 102 orang, IDAI Cabang Jawa Timur 268 orang, IDAI Cabang Bali 102 orang, IDAI Cabang Sulawesi Utara 61 orang, IDAI Cabang Sulawesi Selatan 101 orang, IDAI Cabang Riau 44 orang, IDAI Cabang Lampung 25 orang, IDAI Cabang Banten 49 orang, IDAI Cabang Kalimantan Selatan 36 orang, IDAI Cabang Kalimantan Timur 36 orang, IDAI Cabang Kepulauan Riau 18 orang, IDAI Cabang Jambi 12 orang, dan IDAI Cabang Kalimantan Barat 13 orang.

Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia

Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (Kolegium IKAI) adalah badan eksekutif IDAI yang bertugas untuk mengemban tujuan IDAI dalam bidang pendidikan. Cikal bakal Kolegium IKAI dimulai pada saat KONIKA III di Surabaya (1974) dengan nama Dewan Penilai Keahlian (DPK), diketuai oleh Prof. Kwari Satjadibrata (1974-1978) dan sekretaris Dr. IGN. Gde Ranuh. Dalam KONIKA IV 1978 di Yogyakarta, DPK berganti nama menjadi MPKK (Majelis Pembina dan Penilai Keahlian) dengan ketua Dr. IGN. Ranuh (1978 –1984). Pada tahun 1981 MPPK diubah menjadi MPPKKA (Majelis Pembina dan Penilai Keahlian Kesehatan Anak) dengan ketua pengurus harian Prof.DR. Iskandar Wahidiyat (1984-1990) dan sejak tahun 1990 MPPKKA diubah menjadi MPPDS (Majelis Pembina dan Penilai Dokter Spesialis) dengan ketua Prof. Sofyan Ismael (1993-1999). Nama dan organisasi MPPDS resmi diubah (ditransformasi) menjadi Kolegium IKAI pada KONIKA-XI, 1999 di Jakarta dengan ketuanya Prof. Dr. Asril Aminullah. Kolegium IKAI terdiri dari ketua Departemen/Bagian Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Negeri, Ketua Program Studi Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Anak (IPDSA), wakil guru besar, dan 4-5 orang dokter spesialis anak konsultan pakar pendidikan yang ditunjuk oleh Ketua Kolegium IKAI. Ketua Kolegium IKAI dikukuhkan oleh sidang organisasi Kongres Ilmu Kesehatan Anak. Pada tahun 2005 pada saat KONIKA XIII di Bandung, Dr. Arwin. A.P. Akib, Sp.A(K) terpilih sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2005-2008. Pada tahun 2008 pada saat KONIKA XIV di Surabaya, Dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) ditetapkan sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2008-2011.

Kolegium IKAI berperan aktif dalam menyusun, menetapkan, menilai, dan menyempurnakan kurikulum, persyaratan dasar pengembangan pendidikan serta mengevaluasi pendidikan dokter spesialis I dan II Ilmu Kesehatan Anak (IKA) di tingkat nasional. Selain itu Kolegium IKAI memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar IPDSA dapat diakui atas dasar penilaian Kolegium IKAI, menetapkan persyaratan penilaian keahlian melalui komite penguji nasional, pengakuan dan penerimaan lulusan pendidikan dokter spesialis I dan II Ilmu Kesehatan Anak, menilai program adaptasi dokter spesialis anak lulusan luar negeri, administrasi ijazah untuk didaftarkan pada Majelis Dokter Spesialis IDI serta menilai dan membina kemampuan serta pengamalan anggota IDAI dalam hal keahlian ilmu kesehatan anak.

Kurikulum pendidikan dokter spesialis anak pertama kali disusun dan diresmikan pada tahun 1976, kemudian disempurnakan pada tahun 1978 dan 1990. Hasil karya MPPDS antara lain buku panduan (petunjuk pelaksanaan kurikulum 1990), kriteria pengakuan dan jalur pengukuhan dokter spesialis anak dan dokter spesialis anak konsultan, evaluasi nasional, badan penguji nasional dan komisi penguji nasional, buku ajar dokter spesialis anak, prosedur baku pelayanan ilmu kesehatan anak, Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Anak Konsultan, pendidikan kedokteran berkelanjutan, Buku 60 tahun Pendidikan Dokter Spesialis Anak Indonesia, dan pengembangan Pusat Unggulan.

Susunan Kolegium IKAI terdiri dari : (1) Sidang Pleno Kolegium IKAI, (2) Pengurus Nasional Kolegium IKAI, (3) Pengurus Harian Kolegium IKAI, (4) Komisi-komisi sebagai badan pelengkap Kolegium IKAI (Komisi Kurikulum, Komisi Evaluasi, Komisi Akreditasi, Komisi Pengembangan dan Pembinaan). Selain komisi, dapat juga dibentuk subkomisi sesuai dengan keperluan

Unit Kerja Koordinasi

Unit Kerja Koordinasi (UKK) adalah badan pelengkap IDAI untuk membina dan mengembangkan subspesialisasi ilmu kesehatan anak, memberikan saran dan petunjuk kepada Pengurus Pusat IDAI dalam kegiatan ilmiah sesuai bidangnya, serta berperan sebagai nara sumber dalam pertemuan ilmiah nasional, regional, maupun internasional. Sebelum ada UKK, beberapa cabang ilmu kesehatan anak membentuk pelbagai badan kerjasama, antara lain Badan Kerjasama Gastroenterologi Anak Indonesia (BKGAI), Badan Kerjasama Neonatologi Indonesia (BKNI), Badan Kerjasama Nefrologi Anak Indonesia (BKNAI), dan Badan Kerjasama Pulmonologi Anak Indonesia (BKPAI). Pimpinan dan para penasehat IDAI waktu itu mengkhawatirkan perkembangan tersebut justru akan melemahkan IDAI dan mengganggu jalannya pelbagai program IDAI.

Untuk itu pada KONIKA-IV 1978 di Yogyakarta disepakati agar setiap subdisiplin dalam ilmu kesehatan anak, membentuk wadah di dalam IDAI yang disebut sebagai Unit Kerja Koordinasi (UKK). Badan kerjasama kemudian dibubarkan dan diubah menjadi UKK, kecuali BKGAI yang bersifat multidisipliner. Keputusan ini terbukti sangat tepat, sehingga sampai sekarang ini perkembangan subdisiplin ilmu kesehatan anak tetap kukuh bersatu tidak terpecah belah.

Pada KONIKA-IV (Yogyakarta 1978) disahkan berdirinya UKK Gastroenterologi, UKK Neonatologi, UKK Pediatri Sosial, UKK Pulmonologi, dan UKK Nefrologi. Pada KONIKA V (Medan 1981) disahkan UKK Neurologi, UKK Hematologi, UKK Gizi, dan UKK Kardiologi. Pada KONIKA VI (Denpasar 1984) disahkan UKK Pediatri Gawat Darurat, UKK Infeksi dan Penyakit Tropis, sedangkan dalam KONIKA VII (Jakarta 1987) tidak ada pembentukan UKK baru. Pada KONIKA VIII (Ujungpandang 1990) disahkan berdirinya UKK Endokrinologi, UKK Pencitraan, dan UKK Alergi Imunologi.

Selama periode 1987 – 1990 kegiatan UKK difokuskan untuk penyempurnaan katalog Pendidikan Dokter Spesialis Anak 1978 dan pelaksanaan penelitian multisenter. Selain itu beberapa UKK telah pula membuat kurikulum dokter spesialis anak konsultan dan sekolah dokter spesialis anak konsultan yang dianggap sebagai jenjang tertinggi dalam profesi ilmu kesehatan Anak, yang mulai dikembangkan di dalam Rapat Kerja IDAI 1982 di Bukittinggi.

Sampai tahun 1997 Pengurus Pusat IDAI mempunyai 14 UKK yaitu: Gastrohepatologi, Neonatologi, Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial, Pulmonologi, Nefrologi, Neurologi, Hematologi, Gizi, Kardiologi, Pediatri Gawat Darurat, Infeksi & Penyakit Tropis, Endokrinologi, Pencitraan, dan Alergi Imunologi. Pada Rapat Kerja IDAI tanggal 17-20 Oktober 20002 di Hotel Shangrila Jakarta, telah ditetapkan perubahan nama UKK Hematologi menjadi UKK Hematologi Onkologi dan UKK Gizi menjadi UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik. Pada KONIKA XIII 2005 Bandung, UKK Pulmonologi berganti nama menjadi UKK Respirologi. Sampai dengan KONIKA XIII 2005, IDAI mempunyai 14 UKK.

Satuan Tugas (Satgas)

Satgas mempunyai kegiatan diluar lingkup UKK yang melibatkan lebih dari 1 UKK

O. Satgas Imunisasi
O. Satgas HIV
O. Satgas Farmasi Pediatrik
O. Satgas Anemia Defisiensi Besi
O. Satgas Bencana dan Keadaan Luar Biasa
O. Satgas Penelitian dan Pengembangan Sumber Data Manusia
O. Satgas ASI
O. Satgas Perlindungan Anak
O. Satgas Remaja

Komite Continuing Profesional Development (CPD)

Komite CPD bertugas melaksanakan dan menyusun kegiatan CPD, menetapkan nilai akreditasi, dan tata cara pemberian angka kredit profesi.

Badan Pertimbangan Pengurus Pusat (BP3)

BP3 membantu tugas serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IDAI.

Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A)

BP2A bertugas melakukan pembinaan, bimbingan hukum dan kode etik kedokteran, serta pembelaan terhadap anggota yang mempunyai masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran.

Badan Penerbit

Badan Penerbit IDAI adalah badan pelengkap yang bertugas melaksanakan semua penerbitan IDAI, bersama Kolegium IKAI dan IDAI Cabang memotivasi dan membantu anggota IDAI untuk meningkatkan penulisan ilmiah, serta mengadakan kerjasama, tukar menukar majalah dengan penerbitan dalam dan luar negeri.

Penerbitan di kalangan IDAI dimulai tahun 1960 berjudul Berita Anak, dengan redaktur Prof. Te Bek Siang dibantu Dr. Samsudin, yang sempat terbit 3 kali. Sejak tahun 1961 terbit jurnal Ilmu Kesehatan Anak, Paediatrica Indonesiana yang berbahasa Inggris, dengan pemimpin redaksi Prof. Sutedjo sampai tahun 1975, yang terbit 6 kali setahun sampai sekarang.

Sejak KONIKA III 1974 di Surabaya, dibentuk Majelis Majalah (diketuai Dr. Samsudin) yang membawahi penerbitan di dalam IDAI. Pada KONIKA VIII 1990 (di Ujung Pandang), Majelis Majalah diubah menjadi Badan Penerbit IDAI sampai sekarang. Badan penerbit menerbitkan 3 majalah IDAI yaitu Paediatrica Indonesiana, Sari Pediatri, dan Buletin IDAI. Paediatrica Indonesiana diterbitkan pertama kali pada tahun 1974. Pada Januari 1994 diterbitkan Sari Pediatri yang berbahasa Indonesia, terbit 4 kali setahun, untuk menyebarluaskan teori, konsep, serta kemajuan di bidang pediatri kepada dokter spesialis anak dan dokter umum di seluruh Indonesia. Buletin IDAI terbit sejak tahun 1998, sebagai media komunikasi dan informasi antar anggota IDAI yang berisi berita organisasi, tentang anggota, artikel ilmiah ringan dan artikel lain yang berhubungan dengan IDAI dan kesehatan anak.

Logo dan Himne

Logo IDAI disahkan dalam KONIKA VII di Jakarta pada tahun 1987. Gambar utama logo berupa kuncup bunga yang sedang mekar berwarna hijau, yang melambangkan kesuburan dan harapan agar anak dapat bertumbuh serta berkembang dengan baik. Gambar kedua adalah gambar ular yang melilit tongkat dengan dasar yang berwarna kuning, lambang kemuliaan, yang mencerminkan ilmu dan teknologi kedokteran sebagai salah satu unsur utama ilmu kesehatan anak. Untaian kata Ikatan Dokter Anak Indonesia, yakni nama organisasi yang merupakan wadah tunggal bagi dokter spesialis anak di Indonesia. Bersamaan dengan peresmian logo tersebut, diresmikan pula himne IDAI ciptaan N. Simanungkalit.

Penghargaan IDAI

IDAI memberikan 5 jenis penghargaan kepada dokter spesialis anak yang berprestasi dalam bidang kesehatan anak. Penghargaan R. Sutedjo diberikan kepada anggota IDAI yang prestasi kemasyarakatannya menonjol dalam bidang kesehatan anak. Penghargaan R. Kwari Satjadibrata untuk anggota IDAI yang prestasi keilmuannya menonjol. Penghargaan A.H. Markum untuk anggota IDAI yang penulisan ilmiahnya mencapai prestasi tinggi. Penghargaan Mas Hidayat untuk lembaga atau perorangan bukan dokter spesialis anak yang berprestasi/berjasa dalam kesehatan anak, sedangkan penghargaan kehormatan IDAI diberikan kepada anggota IDAI yang telah berjasa mengembangkan organisasi IDAI. Selain itu, pada keadaan tertentu misalnya bencana alam, diberikan juga penghargaan khusus bagi anggota IDAI yang memberikan sumbangan luar biasa.

sumber: IDAI

Artikel Yang Terkait

1. UNICEF (United Nations Childrens Fund).

UNICEF (United Nations Children's Fund)

UNICEF (United Nations Children's Fund) atau Badan PBB untuk anak-anak didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946. Bermarkas besar di Kota New York, UNICEF memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang.

UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak.

UNICEF mendapatkan Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1965.Klub Spanyol FC Barcelona mendukung UNICEF dengan memasang logo badan PBB itu pada seragam para pemainnya tanpa imbalan finansial.

Jumat, 31 Desember 2010

Bila Anak Anda Batuk

Batuk merupakan cara tubuh membersihkan tenggorokan, jalan udara, dan paru-paru. Batuk bukanlah penyakit, tetapi batuk dapat sebagai tanda adanya penyakit atau gejala umum pada penyakit. Walaupun dapat menimbulkan suara yang tidak enak, kadang batuk bukanlah gejala dari kondisi yang serius.

Gejala

O. Anak Anda ketika batuk mengeluarkan dahak berwarna bening, putih, kuning, hijau, atau coklat.

O. Anak susah tidur karena batuk.

O. Anak batuk terus menerus (batuk rejan).

O. Anak kesulitan bernafas ketika batuk.

O. Anak menderita demam.

O. Anak menderita hidung meler.

Jenis batuk pada anak

O. Barky (Cough)
Batuk seperti menyalak (barky = menyalak) umumnya disebabkan inflamasi atau pembengkakkan pada saluran napas atas.

Kebanyakan batuk ini disebabkan oleh croup, yakni inflamasi pada laring (pangkal tenggorok) dan trakea (batang tenggorok). Croup dapat disebabkan oleh alergi, perubahan suhu pada malam hari, dan yang umum adalah infeksi saluran napas atas. Ketika saluran napas anak mengalami inflamasi, akan terjadi pembengkakkan dekat atau di bawah pita suara, membuat anak sulit bernapas. Anak di bawah usia 3 tahun cenderung terserang croup karena batang tenggoroknya sempit. Croup dapat terjadi tiba-tiba, di tengah malam saat anak tidur. Sering disertai suara keras ketika anak menarik napas.

O. Batuk rejan
Batuk rejan (whooping cough) merupakan nama lain penyakit pertusis, yakni infeksi saluran napas disebabkan bakteri bordetella pertussis.

Penyakit ini ditandai dengan batuk yang diakhiri dengan suara keras saat anak menarik napas. Gejala lain pertusis termasuk hidung berair, bersin, batuk dan sedikit demam.
Walaupun pertusis dapat terjadi pada semua usia, umumnya terjadi pada balita di bawah usia 1 tahun yang tidak diimunisasi. Vaksin pertusis yang merupakan bagian dari imunisasi DPT (Difteri, Tetanus, Pertusis) rutin diberikan dalam 5 dosis sebelum anak berusia 6 tahun. Penting untuk mengikuti jadwal imunisasi yang disarankan oleh dokter.

Pertusis sangat menular. Bakteri dapat menyebar antar manusia di udara melalui percikan cairan dari hidung atau mulut orang yang terinfeksi, yang dapat keluar karena bersin, batuk atau tertawa. Orang lain dapat juga terinfeksi karena menghirup percikan atau menyentuh mulut atau hidung yang terkena percikan.

O. Batuk Disertai Napas Berbunyi
Batuk disertai dengan napas berbunyi saat anak menghembuskan napas merupakan tanda saluran napas bagian bawah mengalami inflamasi. Ada juga kemungkinan, pada anak yang masih kecil, saluran napas bagian bawah terhalang oleh benda asing atau lendir karena infeksi pernapasan.

O. Batuk di Malam Hari
Banyak batuk bertambah buruk di malam hari karena penyumbatan dalam hidung dan sinus mengalir sepanjang tenggorok dan menyebabkan iritasi ketika anak berbaring. Ini menjadi masalah jika anak anda menjadi sulit untuk tidur. Asma juga dapat memicu batuk di malam hari karena saluran napas cenderung menjadi sensitif dan mudah teriritasi pada malam hari.

O. Batuk di Siang Hari
Alergi, asma, dingin, dan infeksi pernapasan dituding sebagai penyebab batuk di siang hari. Udara dingin dan aktivitas yang berat dapat memperparah batuk ini, namun biasanya akan mereda di malam hari ketika anak beristirahat. Perlu untuk meyakinkan di rumah anda tidak ada satu pun yang membuat anak anda batuk seperti pengharum ruangan, binatang peliharaan, dan asap (terutama asap tembakau)

O. Batuk Disertai Demam
Jika anak anda batuk, sedikit demam, dan hidung berair, kemungkinan dia terkena flu. Namun batuk disertai demam 102° Fahrenheit (39° Celsius) atau lebih tinggi dapat berarti pneumonia, terutama jika anak terlihat lesu dan bernapas dengan cepat. Pada keadaan ini, segera hubungi dokter anak anda.

O. Batuk Disertai Muntah
Umumnya anak batuk karena dipicu oleh refleks penyumbatan. Ini bukan hal yang berbahaya, kecuali jika terjadi muntah. Anak yang menderita batuk disertai flu atau asma dapat muntah jika terlalu banyak lendir mengalir ke dalam perut dan menyebabkan mual.

O. Batuk Persisten
Batuk yang disebabkan flu dapat hilang dalam seminggu, kecuali anak anda mengalami flu lagi setelahnya. Asma, alergi, atau infeksi kronis pada sinus atau saluran napas mungkin berperan pada batuk yang menetap (persisten). Jika batuk terjadi selama 3 minggu, segera hubungi dokter anak anda.

Penanganan yang dapat Anda lakukan

O. Berikan anak minum yang cukup. Air jeruk nipis hangat dan jus apel baik untuk anak.

O. Udara yang kering dapat memperparah batuk anak. Anda dapat mengalirkan uap dingin atau hangat ke kamar anak Anda di malam hari. Anda dapat menggunakan uap dari pancuran air.

O. Asap di udara dapat menyebabkan anak batuk. Jangan biarkan orang merokok di sekitar anak Anda.

O. Anda dapat memberikan madu untuk menenangkan madu untuk menenangkan batuk anak berusia lebih dari 1 tahun. Jangan berikan madu pada bayi yang berumur kurang dari 1 tahun.

O. Jika anak Anda mengalami kesulitan tidur karena batuk kering. Anda dapat memberikan obat yang di jual di toko obat seperti Robitussin DM. Tanyakan pada dokter atau apoteker untuk membantu Anda memilih obat yang benar.

O. Jika anak Anda menderita batuk berdahak, janganberikan obat batuk yang dijual di toko, kecuali atas izin dokter. Batuk berdahak berarti bahwa anak Anda mengeluarkan dahak ketika batuk.

O. Segera hubungi dokter jika:
1. Bayi yang menderita batuk berusia kurang dari 3 bulan.
2. Anak Anda batuk darah.
3. Bibir anak Anda membiru ketika batuk.
4. Nafas cepat dan berat
5. Anak Anda tidak dapat bernafas.
6. Anak mengeluarkan suara seperti bersuit atau menyalak ketika batuk.
7. Anak Anda mengeluarkan dahak kental berwarna hijau atau coklat.
8. Anak Anda tidak berhenti batuk.
9. Anak merasa sakit di dada setelah batuk.
10. Anak menderita demam dan batuk lebih dari 3 hari.
11. Anak muntah ketika batuk.
12. Batuk tidak sembuh juga lebih dari 7 hari.
13. Anak tidak dapat tidur karena batuk.

Artikel Yang Berkaitan
1. Flu dan Pilek Pada Anak.
2. Penanganan Terhadap Anak Yang Terjangkit Impetigo.
3. Biang Keringat (Ruam Panas) Pada Anak.
4. Menangani Si Kecil Yang Terserang Diare.
5. Jika Perut Anak Kembung.
6. Bila Anak erkena Cacar Air.
7. Ruam Akibat Tanaman Beracun.
8. Kapan Seharusnya Anda Menghubungi Dokter Atau Rumah Sakit.
9. Pendarahan Pada Tali Pusat.
10. Sisik Pada Kulit Kepala Bayi.
11. Jerawat Pada Bayi.
12. Jika Anak Mengalami Kejang.
13. Demam Pada Anak.
14. Terapi Untuk Anak Autis.
15. Diagnosis Dan Cara Mengobati cacingan Pada Anak.
16. Cacingan Dapat Menurunka Fungsi Kongnitif Pada Anak.
17. Radang Telinga Pada Anak.

Anak bisa berjalan, idealnya usia berapa?


Beberapa hari yang lalu, ada pembaca yang menuliskan seperti ini:

tipsnya bagus tapi gimana ya tips untuk anak yang berusia 1,5 tahun agar bisa cepat berjalan..

Meski kemarin sudah saya jawab sebisanya, mungkin artikel berikut bisa menjawab secara ilmiah.
Artikel berikut saya copy dari okezone.com

***

RENTANG waktu seorang anak mulai bisa berjalan biasanya saat berusia 9 bulan hingga 18

Kamis, 30 Desember 2010

Flu dan Pilek Pada Anak

Flu atau lebih dikenal dengan influensa, merupakan penyakit yang mudah menular disebabkan oleh inveksi virus RNA dari famili Orthomyxoviridae (virus influensa). Penularan penyakit ini dengan medium udara melalui bersin dari si penderita. Masa penularan hingga terserang penyakit ini biasanya adalah 1 sampai 3 hari sejak kontak dengan hewan atau orang yang influensa. Penyakit ini biasanya berlangsung selama kurang lebih 7 hari (seminggu). Hingga saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan flu dan pilek, anak Anda akan membaik hanya dengan istirahat dan minum yang cukup.

Gejala

O. Demam mendadak dan kedinginan.
O. Sakit tenggorokan.
O. Hidung tersumbat (pilek) dan mengeluarkan cairan.
O. Batuk.
O. Sait Kepala,
O. Mata berair.
O. Bersin-bersin
O. Lesu serta tidak enak badan.
O. Anak tidak mau makan.
O. Bayi Anda kesulitan menyusu dari botol atau ASI.
Dalam kasus yang lebih buruk, influensa juga dapat menyebabkan terjadinya pneumonia, yang dapat mengakibatkan kematian terutama pada anak-anak dan orang berusia lanjut.

Penanganan yang dapat Anda lakukan

O. Biarkan anak Anda istirahat yang cukup.
O. Angkat posisi kepala ketika anak tidur, hal ini akan membantu pernafasan.
O. Berikan minum yang cukup setiap jam.
O. Gunakan tisu dan buang setelah digunakan.
O. Jika anak Anda lebih dari 9 bulan , Anda dapat memberikan Tylenol untuk menurunkan demam. Anda juga dapat menggunakan Dimetapp Elixir atau PediaCare untuk mengobati hidung yang berair. baca petunjuk penggunaan untuk mengetahui dosisnya.
O. Terkadang bayi tidak dapat menghisap susu karena hidungnya tersumbat. Anda dapat menggunakan penghisap untuk membersihkan hidung. Jangan lakukan hal ini lebih dari 3-4 kali dalam sehari, cuci penghisap dengan sabun dan air hangat setelah digunakan.
O. Segera hubungi dokter jika:

1. Anak sakit lebih dari 6 hari.
2. Masih mengalami kesulitan bernafas setelah hidungnya dibersihkan dengan penghisap.
3. Anak menderita sakit leher atau leher kaku.
4. Anak menderita sakit telinga.
5. Anak menderita ruam-ruam di kulit.
7. Anak mengeluarkan dahak berwarna hijau, kuning atau kelabu selama lebih dari 1 hari.
8. Anak Anda sakit atau menunjukan kesakitan.
9. Anak menderita demam lebih dari 37,8, lebih dari 3 hari.
10. Anak kesulitan menelan makanan.
11. Anak tidak banyak minum, ia hanya buang air kecil sedikit atau kurang dari sekali selama 6 jam
12 Bayi tdak berhenti menangis.
13 Bayi mengantuk dan tidak mau makan dan minum.
14 Bayi tidak buang air setidaknya 6 kali dalam sehari.

Pencegahan

O. Sebagian besar virus influensa disebarkan melalui kontak langsung. Seseorang yang menutup bersin dengan tangan akan menyebarkan virus ke orang lain. Virus ini dapat hidup selama berjam-jam dan oleh karena itu ajarkan anak Anda untuk mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun
O. Minum yang banyak karena air berfungsi untuk membersihkan racun
O. Hiruplah udara segar secara teratur terutama ketika dalam cuaca sejuk
O. Dianjurkan untuk diimunisasi guna menunjang kekebalan tubuhnya. Tetapi juga perlu adanya alternatif lain dalam mengembangkan imunitas dalam tubuh sendiri, melalui makanan yang bergizi dan menjahui potensi-potensi yang menyebabkan influensa.

Artikel Yang Berkaitan

1. Penanganan Terhadap Anak Yang Terjangkit Impetigo.
2. Biang Keringat (Ruam Panas) Pada Anak.
3. Menangani Si Kecil Yang Terserang Diare.
4. Jika Perut Anak Kembung.
5. Bila Anak erkena Cacar Air.
6. Ruam Akibat Tanaman Beracun.
7. Kapan Seharusnya Anda Menghubungi Dokter Atau Rumah Sakit.
8. Pendarahan Pada Tali Pusat.
9. Sisik Pada Kulit Kepala Bayi.
10. Jerawat Pada Bayi.
11. Jika Anak Mengalami Kejang.
12. Demam Pada Anak.
13. Terapi Untuk Anak Autis.
14. Diagnosis Dan Cara Mengobati cacingan Pada Anak.
14. Cacingan Dapat Menurunka Fungsi Kongnitif Pada Anak.
15. Radang Telinga Pada Anak.